
BANYUWANGI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan studi tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai konsep pembentukan, mekanisme pengelolaan, hingga implementasi Dana Abadi Daerah sebagai referensi dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Banyuwangi.
Menurutnya, pengalaman Bojonegoro menjadi bahan pembelajaran penting karena daerah tersebut telah menetapkan regulasi Dana Abadi Daerah yang difokuskan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan sektor strategis, terutama pendidikan, dengan memanfaatkan kapasitas fiskal yang kuat dari sektor minyak dan gas.
"Kami ingin mendapatkan referensi yang komprehensif sehingga Raperda yang sedang disiapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di Banyuwangi," ujar Masrohan.
Ia menjelaskan, pembentukan Dana Abadi Daerah di Banyuwangi dirancang sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Karena itu, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masrohan menambahkan, salah satu hal yang dipelajari dari Bojonegoro adalah pentingnya melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi dalam proses pembentukan regulasi.
Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki legitimasi yang kuat
Selain mempelajari keberhasilan, Bapemperda juga mencermati sejumlah tantangan yang dihadapi Bojonegoro dalam mengimplementasikan Dana Abadi Daerah.
Salah satunya berkaitan dengan proses perolehan persetujuan dari pemerintah pusat yang menjadi bagian penting sebelum kebijakan dapat dijalankan secara optimal.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran agar Banyuwangi dapat mengantisipasi kendala serupa sejak tahap penyusunan regulasi.
Menurut Masrohan, usulan Raperda Dana Abadi Daerah yang diajukan pemerintah daerah juga harus melalui seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD.
Meskipun diajukan melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasannya tetap memerlukan kajian mendalam serta persetujuan lintas fraksi.
Ia menegaskan, sikap hati-hati tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap tahapan dilalui sesuai prosedur sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum," tegasnya.
Melalui studi komparatif tersebut, Bapemperda berharap penyusunan Raperda Dana Abadi Daerah dapat berjalan lebih matang. Regulasi yang nantinya disahkan diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan dana jangka panjang yang berkelanjutan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan Banyuwangi pada berbagai sektor strategis di masa depan. (*)
