1.jpg)
BANYUWANGI – Bagi sebagian masyarakat, istilah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) kerap dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki status hukum dan proses yang jauh berbeda.
Menurut Masrohan, Raperda masih berstatus draf atau rancangan tertulis yang sedang dalam proses pembahasan, pengkajian, serta uji publik oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Dengan kata lain, Raperda belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sementara itu, Perda adalah aturan yang sudah final, telah ditetapkan, diundangkan, dan wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di Banyuwangi.
"Raperda adalah rencana yang dibahas, sedangkan Perda adalah aturan yang mengikat," tegas Masrohan.
Ia menambahkan bahwa sebuah aturan tidak serta-merta langsung berlaku. Ada proses panjang di balik layar kegiatan dewan.
Sebelum draf aturan resmi menjadi Perda yang mengikat, ia harus melewati fase yang disebut Raperda. Pada fase inilah masyarakat justru diajak aktif memberikan masukan melalui uji publik.
Tujuannya agar saat nanti diundangkan menjadi Perda, aturan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Masrohan juga menjelaskan tentang Bapemperda, yang merupakan kepanjangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Lembaga ini adalah salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Banyuwangi yang bersifat tetap dan dibentuk melalui rapat paripurna.
Bapemperda memiliki peran vital dalam menyusun dan membahas Raperda, serta mengevaluasi Perda yang telah berlaku.
"Bapemperda bertugas memastikan setiap produk hukum daerah yang dirancang dan ditetapkan selaras dengan undang-undang di atasnya serta demi kemaslahatan rakyat," pungkas Masrohan. (*)
