
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah memulai tahap akhir penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dalam sesi kerja dengan pihak eksekutif, sebanyak 22 Raperda yang diajukan dikaji ulang dan dipilah berdasarkan tingkat kepentingan, keterkaitan, dan kesempurnaan berkas pendukungnya. Dari keseluruhan usulan itu, 12 Raperda berasal dari eksekutif, 7 Raperda merupakan inisiatif legislatif (DPRD), dan 3 Raperda bersifat kumulatif terbuka yang mesti diakomodasi dalam jadwal pembentukan regulasi tahunan.
“Raperda yang dinilai mendesak, memberikan solusi konkret, serta menjawab permasalahan publik akan ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Menurut Masrohan, Raperda yang masuk prioritas juga harus memenuhi unsur mandatori, yakni perintah dari regulasi yang lebih tinggi untuk dituangkan ke dalam kebijakan daerah. Selain itu, aspek legal-formal menjadi syarat mutlak sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
“Setiap usulan Raperda, baik dari Bupati maupun inisiatif DPRD, wajib disertai Naskah Akademik dan draf Raperda yang memuat struktur materi dan keterkaitan dengan peraturan lain sebagai dasar pembahasan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dari pihak eksekutif, tujuh dari dua belas Raperda telah dipaparkan dalam rapat, di antaranya Raperda tentang Kearsipan, Barang Milik Daerah, Pemberian Insentif Investasi, Sistem Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara DPRD mengusulkan tujuh Raperda Inisiatif, antara lain Raperda Penetapan Desa, Pemerataan Akses Air Bersih, Ketahanan Keluarga, Inovasi Pariwisata, Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun Raperda Akumulasi Terbuka meliputi Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan RAPBD 2027.
Masrohan menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 harus memastikan setiap peraturan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pembentukan Perda bukan sekedar memenuhi target kuantitas, namun memastikan setiap regulasi hadir untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
