Daerah

Menyikapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat, Komisi I DPRD Banyuwangi Intensifkan Revisi RAPBD 2026

Menyikapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat, Komisi I DPRD Banyuwangi Intensifkan Revisi RAPBD 2026

Dalam rangka merespons pemotongan besar-besaran dana transfer dari pemerintah pusat, Komisi I DPRD Banyuwangi mengadakan rapat kerja selama tiga hari penuh dengan SKPD mitra. Pertemuan ini bertujuan untuk merevisi dan menyelaraskan Rancangan APBD 2026 yang dianggap krusial. Marifatul Kamila, Ketua Komisi I, menyebutkan bahwa APBD 2026 Banyuwangi semula disepakati pada angka Rp 3,4 triliun.

“Di tengah proses pembahasan, pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah hingga Rp 665 miliar. Dengan kondisi itu, KUA-PPAS yang sebelumnya disepakati harus disesuaikan kembali karena tidak relevan dengan situasi terbaru,” jelas politisi yang akrab disapa Rifa.

Dalam rapat kerja dengan SKPD, Komisi I meminta penjelasan terkait langkah-langkah penyesuaian anggaran yang dilakukan masing-masing perangkat daerah. Rifa menegaskan efisiensi harus dilakukan secara tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

“Kami mendorong agar pemotongan anggaran diarahkan pada program-program yang tidak menjadi prioritas. Efisiensi bukan sekadar mengurangi belanja, tetapi memastikan setiap rupiah digunakan secara produktif,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas ekonomi daerah. Pemerintah daerah diminta memaksimalkan alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

Salah satu yang menjadi sorotan Komisi I adalah sektor investasi. Rifa meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyederhanakan proses perizinan agar investor semakin tertarik menanamkan modal di Banyuwangi.

“Perizinan yang mudah dan cepat adalah kunci menarik investor. Dengan investasi yang meningkat, peluang kerja dan roda perekonomian daerah akan bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Terkait besaran penyesuaian, Rifa menyebut bahwa pemangkasan anggaran di SKPD mitra Komisi I berkisar antara 10 hingga 30 persen, kecuali Inspektorat yang tetap memperoleh alokasi sesuai ketentuan regulasi persentase minimal anggaran pengawasan.

Rifa juga mengungkapkan adanya skema baru dari pemerintah pusat, yakni penggantian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun. Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat mengakses anggaran pusat melalui proposal program yang diajukan.