1.jpg)
BANYUWANGI - Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Surat Edaran (SE) yang mengatur jam buka dan tutup minimarket, supermarket, hingga usaha hiburan dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
“Saat itu, pembatasan jam operasional memang relevan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus. Namun, situasi sekarang sudah berbeda, sehingga dasar aturan itu menjadi kurang tepat jika masih diterapkan,” kata Made.
Menurut Made, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang. Ia mengingatkan bahwa aturan yang tidak menyesuaikan kondisi bisa menimbulkan polemik di masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang merasa dibatasi. “Kalau tidak segera dievaluasi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh,” tegasnya.
DPRD Banyuwangi juga membuka ruang untuk menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif. Made menilai, aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) akan lebih kuat secara hukum sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak. “Dengan perda, pengaturan jam operasional bisa lebih jelas, terukur, dan diterima baik oleh pelaku usaha modern maupun tradisional,” katanya.
Sejumlah pelaku usaha ritel di Banyuwangi sebelumnya menyampaikan keberatan atas SE tersebut. Mereka menilai pembatasan jam operasional tidak lagi relevan dengan tren konsumsi masyarakat yang semakin fleksibel. Minimarket dan supermarket, misalnya, banyak diakses warga pada malam hari, terutama di kawasan perkotaan.
Selain itu, usaha hiburan keluarga seperti karaoke dan biliar juga merasa dirugikan karena jam operasional yang dibatasi berdampak langsung pada pendapatan. Para pengusaha berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga ketertiban umum.
Dengan adanya dorongan dari DPRD, evaluasi terhadap aturan jam operasional ritel di Banyuwangi diharapkan segera dilakukan. Langkah ini bukan hanya untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasca-pandemi, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)
