Daerah

DPRD Banyuwangi ajak ngobrol KTH Tambak Agung dan PT BSI, Banyak Fakta yang Terkuak

DPRD Banyuwangi ajak ngobrol KTH Tambak Agung dan PT BSI, Banyak Fakta yang Terkuak

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan rapat dengar pendapat (audiensi) guna memastikan kebenaran pengaduan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung mengenai kegiatan penambangan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di area Pesanggaran. Pertemuan yang dikendalikan langsung oleh Ketua Komisi IV, Patemo, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh desa terkait.

PT BSI menegaskan konsistensinya dalam menjalankan seluruh butir kesepakatan yang pernah dibuat bersama kelompok masyarakat tersebut. Realisasi komitmen mencakup pelibatan warga sebagai tenaga porter dan kelanjutan program perbaikan jalan di kawasan yang disepakati.

Meskipun demikian, dalam rapat tersebut, Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat melontarkan tuduhan bahwa perusahaan telah menyerobot lahan dan mengabaikan komunikasi dengan warga. Tuduhan ini gugur setelah berbagai pihak memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi dan data aktuallapangan.

Perwakilan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D—yang menjadi pusat perhatianbukanlah bagian dari wilayah KTH Tambak Agung. Wilayah KTH yang sah terdaftarseluas 83.49 hektarjauh lebih kecil dari klaim yang mencapai ratusan hektar. Ia mempertegas bahwa kawasan yang dipersoalkan berada di bawah IPPKH PT BSI, yang penetapannya jauh mendahului pembentukan KTH Tambak Agung.

Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, turut menjelaskan bahwa lokasi tersebut termasuk wilayah Desa Sumberagung, bukan Pesanggaran. Ia juga membuka fakta bahwa Suko sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KTH Tambak Agung, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang menetapkan Suroto sebagai ketua baru dengan legalitas yang telah disahkan notaris.

Sementara itu, Suko mengaku tidak memiliki informasi detail saat dipertanyakan mengenai kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan terjadi di beberapa titik kawasan hutan Pesanggaran.

Rapat kerja ini menyoroti betapa pentingnya kejelasan administrasi dan koordinasi lintas pihak dalam pengelolaankawasan hutan yang berbatasan langsung dengan kegiatan pertambangan. Komisi IV berjanji akan terus mengawasiisu ini guna mencegah terjadinya perselisihan yang berlarut-larut di tengah masyarakat.