Daerah

Pedagang Pasar Mulai Tertekan, Gus Zaki DPRD Banyuwangi Segera Evaluasi Kebijakan Jam Operasional To

Pedagang Pasar Mulai Tertekan, Gus Zaki DPRD Banyuwangi Segera Evaluasi Kebijakan Jam Operasional To

BANYUWANGI - Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., yang akrab disapa Gus Zaki, menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan berpotensi menghambat laju pertumbuhan usaha di Bumi Blambangan.

Menurut Gus Zaki, kebijakan tersebut merupakan warisan masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum dicabut. Padahal, pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian telah lebih dulu menghapus aturan serupa. 

“SE ini lahir di masa darurat pandemi. Kondisi sekarang sudah berbeda, sehingga dasar penerbitan aturan itu tidak lagi relevan,” ujarnya.

Ia menilai lambannya evaluasi dari Pemkab Banyuwangi menimbulkan tanda tanya besar. DPRD sebelumnya telah mengusulkan pencabutan SE tersebut dalam rapat konsultasi pada 6 April 2026, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. 

“Hampir sepekan berlalu, kami belum melihat kesungguhan Pemda untuk mencabut atau mengevaluasi aturan ini,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti dampak aturan terhadap usaha kecil, termasuk toko tradisional seperti toko Madura dan kelontong. Menurutnya, pembatasan jam operasional justru memperluas beban bagi pelaku UMKM yang seharusnya dilindungi. 

“Kebijakan ini bisa menimbulkan kesan negatif, seolah-olah Pemda justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Selain itu, Gus Zaki menekankan bahwa toko modern telah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, mulai dari pajak reklame hingga kepatuhan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan jam operasional tidak sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan daerah.

Sebagai solusi, Gus Zaki mendorong Pemkab Banyuwangi untuk segera mencabut SE tersebut dan menyusun regulasi baru yang lebih adaptif. 

“Alangkah baiknya Pemda legowo mencabut SE ini, lalu bersama DPRD merumuskan perda sebagai payung hukum yang jelas. Dengan begitu, ada kepastian bagi pelaku usaha, baik menengah maupun kecil,” pungkasnya. (*)