Daerah

Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Mendalam Raperda Dana Abadi Daerah

Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Mendalam Raperda Dana Abadi Daerah

Banyuwangi, 19 November 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi hari ini menggelar Rapat Kerja penting di Ruang Rapat Bapemperda. Agenda utama rapat ini adalah pendalaman dan kajian komprehensif terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Dana Abadi Daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Bapemperda untuk menghasilkan regulasi yang matang dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

Proses kajian yang dilakukan mencakup tiga pilar utama: aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penelaahan aspek filosofis bertujuan memastikan bahwa pembentukan Dana Abadi Daerah sejalan dengan cita-cita dan nilai-nilai dasar pembangunan daerah. Sementara aspek sosiologis akan menilai dampak dan keberterimaan regulasi di tengah masyarakat, dan aspek yuridis fokus pada kepastian landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Bapemperda menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengkajian ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi Dana Abadi Daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh mekanisme pengelolaan yang transparan. Transparansi pengelolaan menjadi kunci agar dana ini dapat memberikan manfaat yang maksimal dan berkelanjutan, serta menghindari potensi penyimpangan. Dana ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi di masa mendatang.

Menutup rapat, Ahmad Masrohan menuturkan pesan tegas mengenai orientasi kerja lembaga yang dipimpinnya. "Setiap kebijakan yang dihasilkan kedepan harus bisa tersampaikan langsung kepada masyarakat, kami akan memberikan kerja kerja yang terbaik untuk rakyat," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi penekanan bahwa setiap produk hukum yang dibentuk DPRD harus benar-benar terasa manfaatnya dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi.