
BANYUWANGI– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi resmi melayangkan surat kepada Direktur RSUD Blambangan pada Jumat (10/7). Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi resmi terkait kebijakan layanan ambulans yang menjadi perhatian masyarakat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus upaya mengedepankan dialog sebelum menempuh langkah lanjutan. Dalam suratnya, GMNI Banyuwangi meminta agar pihak RSUD Blambangan memberikan penjelasan secara langsung kepada DPC GMNI Banyuwangi mengenai dasar hukum, mekanisme, serta kebijakan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan ambulans.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk itikad baik organisasi untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme kelembagaan.
"Kami ingin mendapatkan penjelasan resmi secara langsung dari pihak RSUD Blambangan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan, dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
GMNI Banyuwangi memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima oleh pihak RSUD Blambangan untuk memberikan tanggapan resmi. Menurut Vingky, tenggat waktu tersebut diberikan agar terdapat ruang komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons maupun klarifikasi dari pihak rumah sakit, GMNI Banyuwangi menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memberikan kesempatan selama tiga hari agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog. Apabila tidak ada tanggapan resmi dari RSUD Blambangan, kami akan menempuh langkah-langkah yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang kami siapkan adalah menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik," tegas Vingky.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun mendiskreditkan RSUD Blambangan. Sebaliknya, GMNI berharap rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Harapan kami sederhana, yaitu adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik. Jika persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan, tentu tidak perlu ada langkah lanjutan. Namun apabila ruang dialog tidak dimanfaatkan, kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk mengawal kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sah," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penyampaian resmi dari pihak RSUD Blambangan
