Daerah

DPRD Banyuwangi Susun 17 Raperda sebagai Agenda Legislasi Utama 2026

DPRD Banyuwangi Susun 17 Raperda sebagai Agenda Legislasi Utama 2026

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi secara resmi mengesahkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi agenda pembahasan legislasi pada tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.

“Raperda yang diprioritaskan adalah yang bersifat mandatori sesuai amanat undang-undang, selaras dengan regulasi daerah lainnya, lanjutan dari propemperda sebelumnya, serta memiliki dampak pada peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat,” tutur Masrohan dalam rapat.

Masrohan juga menegaskan bahwa Bapemperda berpegang pada prinsip keadilan, kesetaraan gender, penghormatan HAM, perlindungan lingkungan, serta memastikan regulasi yang disusun tidak menghambat investasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

Kajian kebutuhan regulasi dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan propemperda sebelumnya dan menyesuaikannya dengan kebutuhan institusi maupun publik, termasuk perhitungan anggaran yang proporsional.

Beberapa Raperda kumulatif terbuka yang masuk dalam Propemperda 2026 antara lain adalah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.

Di samping itu, terdapat sejumlah Raperda prioritas seperti aturan tentang Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan Industri Banyuwangi 2025–2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Kearsipan, Sistem Pendidikan, Penataan Perangkat Daerah, Bangunan Gedung, Insentif Penanaman Modal, Ketertiban Umum, serta Kawasan Tanpa Rokok. Sebagian besar, yakni sepuluh di antaranya, merupakan usulan pemerintah daerah.

Empat Raperda lain merupakan inisiatif DPRD, yaitu terkait perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi, pembentukan desa, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut baik penetapan Propemperda tersebut. Ia menilai bahwa daftar Raperda ini akan menjadi landasan penting bagi arah kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Propemperda ini menjadi pedoman bagi kita dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk.

Dengan ditetapkannya 17 Raperda prioritas ini, baik DPRD maupun pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat proses legislasi yang efektif, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banyuwangi.